ARTIKEL KONEPTUAL
PENTINGNYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESIONALISME
PUSTAKAWAN UNTUK MENGIMBANGI TUNTUTAN ZAMAN DAN TANTANGAN PENDIDIKAN DI MASA
DEPAN
Wahyu
Putri Wijayani
ABSTRAK
Tuntutan
jaman dan tantangan pendidikan sangatlah komplek baik sekarang maupun di masa
depan. Hal ini dapat dilihat sebagai contohnya negara Indonesia yang semakin
hari semakin tertinggal oleh negara asing. Hal ini tentunya dapat membuat
eksistensi negara Indonesia turun di mata negara lain. Agar dapat
mempertahankan eksistensi suatu negara adalah dengan mengimbangi tuntutan zaman
dan tantangan pendidikan. salah satu cara untuk mengimbanginya yaitu dengan
meningkatkan kompetensi profesional pustakawan. Kompetensi profesionalisme
pustakawan adalah kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di
bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan
kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan
perpustakaan dan informasi. Kompetensi profesionalisme ini dirasa merupakan
faktor dasar atau faktor utama dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di
Indonesia, sehingga jika kompetensi profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas
pendidikan di Indonesia pun dapat mengalami peningkatan pula. Selain itu,
berbagai permasalahan yang menyangkut dengan pendidikan dan perpustakaan pun
dapat dicegah karena adanya peningkatan kompetensi pustakawan ini. Di
Indonesia, untuk mewujudkan peningkatan kompetensi pustakawan, telah dibentuk
SKKNI dan program sertifikasi. Peningkatan kompetensi profesional pustakwan
sangat penting diupayakan agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan di masa
depan
Kata
Kunci : kompetensi profesionalisme, pustakawan, tantangan pendidikan, tuntutan zaman
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu
hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan seorang individu. Maka dari
itu, pendidikan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman ataupun
sebaliknya. Dapat diartikan bahwa keduanya
dijadikan sebagai dua objek yang memiliki kedudukan yang saling pengaruh
mempengaruhi satu sama lain. Kedua komponen ini mempengaruhi eksistensi
kehidupan seorang individu dalam suatu masyarakat baik sekarang maupun di masa
depan. Oleh karena itu, seorang individu harus mampu memenuhi tuntutan
perkembangan zaman dan tantangan pendidikan untuk dapat mempertahankan
eksistensinya dalam suatu masyarakat. Tantangan pendidikan yang sekarang
terjadi khususnya di Indonesia adalah pendidikan di negara lain yang jauh lebih
maju dibandingkan di Indonesia, sebagai contohnya adalah kualitas pendidikan di
negara Singapura dirasa lebih maju dibanding Indonesia dilihat dari sudut
pandang produk lulusannya serta fasilitas yang dimiliki pun lebih lengkap
dibandingkan di Indonesia. Sedangkan dalam tuntutan zaman ini terlihat dalam
hal semakin kompleknya kebutuhan individu dan juga lingkungan yang ditempati
oleh individu tersebut. Maka dari itu, seorang individu perlu memenuhi
tantangan pendidikan dan tuntutan zaman tersebut demi mempertahankan
eksistensinya dalam suatu masyarakat, atau secara globalnya jika dipandang
sebagai tujuan bersama hal ini berkaitan dengan mempertahankan eksistensi suatu
negara dengan negara – negara lainnya.
Kedekatan hubungan antara seorang
individu atau masyarakat dengan pendidikan dan perkembangan zaman ini
mengharuskan seluruh komponen yang berada di sekitarnya untuk dapat turut serta
mengimbangi tuntutan dan tantangan ini. Salah satu komponen yang secara tidak
langsung berkewajiban untuk mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan
ini adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan sangat penting sekali dalam
kehidupan masyarakat, dan sangat berpengaruh pada pendidikan. Karena pada
dasarnya perpustakaan adalah sumber belajar atau sumber informasi yang
mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan bahan pustaka baik berbentuk buku
maupun nonbuku kepada masyarakat. Sebagai agen informasi, perpustakaan merupakan
pusat dokumentasi dan informasi melaksanakan fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyajian dan penyebaran informasi untuk kepentingan pemakainya. Oleh sebab
itu, perpustakaan harus dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan
pendidikan ini, karena keterkaitannya yang sangat dekat dengan masyarakat. Cara
perpustakaan dalam mengimbanginya adalah dengan meningkatkan kompetensi profesionalisme
pustakawan.
Berdasarkan Pasal 1, Undang - undang Nomor 43 tahun
2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan. Sedangkan, kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang
ditetapkan (Perpusnas,2011). Kompetensi sebagai pustakawan pada umumnya
diperoleh di perguruan tinggi dan pengalaman kerja. Tetapi karena adanya
perkembangan zaman, yang berupa perubahan yang terjadi pada lingkungan tempat
bekerja, kemajuan Teknologi Informasi (TI) yang pesat, dan semakin
berkembangnya kebutuhan pengguna menyebabkan pustakawan memerlukan pembinaan dari
lembaga terkait untuk dapat mengembangkan kompetensinya, khususnya dalam
kompetensi profesionalisme. Menurut The Special Library Association (SLA) pada
tahun 2003 (Kismiyati, 2011 dalam Khayatun dan Syaikhu ) menyatakan bahwa kompetensi
profesionalisme merupakan kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan
di bidang sumber – sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan
kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan
layanan perpustakaan dan informasi.
Peningkatan kompetensi profesionalisme ini dianggap
sangatlah penting dan bertujuan untuk mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan
pendidikan di masa depan. Kompetensi profesionalisme ini dirasa merupakan
faktor dasar atau faktor utama dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di
Indonesia, sehingga jika kompetensi profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas
pendidikan di Indonesia pun dapat mengalami peningkatan pula. Selain itu,
berbagai permasalahan yang menyangkut dengan pendidikan dan perpustakaan pun
dapat dicegah karena adanya peningkatan kompetensi pustakawan ini.
PEMBAHASAN
Pustakawan adalah seseorang yang
melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Kompetensi
menurut UU No. 13/3003 tentang ketenagakerjaan diartikan sebagai kemampuan
kerja setiap individu yang berbasis pada pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi juga dapat
diartikan sebagai pedoman dalam mengetahui kemampuan seseorang (pustakawan)
dalam menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Menurut The Special Library
Association (SLA) pada tahun 2003 yang terdiri dari (Kismiyati, 2011 dalam Khayatun
dan Syaikhu, 2011) kompetensi pustakawan terdiri dari dua, yaitu kompetensi
profesional dan kompetensi personal/individu. Dalam hal ini, peningkatan
kompetensi profesional sangat dibutuhkan dalam mengimbangi tuntutan zaman dan
tantangan pendidikan. Kompetensi profesional, yaitu kompetensi yang terkait
dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen
dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar
untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Dalam kaitannya dengan tuntutan
zaman dan tantangan pendidikan, kompetensi profesionalisme ini harus dapat
mengimbangi keadaan tersebut. Karena jika kompetensi pustakawan, khususnya pada
kompetensi profesinalisme ini tidak
dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan akan menyebabkan
berbagai permasalahan. Permasalahan – permasalahan tersebut salah satunya
adalah berakibat pada pendidikan di Indonesia. Karena fungsi perpustakaan
sendiri adalah sebagai sumber informasi maupun sumber pendidikan, maka jika
kompetensi seorang pustakawan tidak berkembang, sudah pasti pendidikan di
Indonesia pun tidak dapat atau sulit untuk berkembang dan mengimbangi
pendidikan – pendidikan di luar negeri. Bentuk – bentuk dari kompetensi
profesional seorang pustakawan dapat berupa.
1.
Memiliki keahlian dalam menilai sumber –
sumber informasi yang dibutuhkan
2.
Memiliki pengetahuan yang memadai
tentang spesialisasi yang menjadi ‘core business’ lembaga
3.
Mampu menyelenggarakan dan mengembangkan
layanan informasi yang nyaman, mudah, dan terjangkau
4.
Mampu mencipakan alat bantu yang cukup
untuk melengkapi keperluan pengguna dalam pemanfaatan layanan informasi
5.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan
pengguna akan informasi
6.
Mampu menggunakan teknologi untuk
menghimpun, mengolah, dan mendisesiminasi informasi
7.
Mampu mengembangkan produk – produk
(informasi) khusus untuk digunakan klien
8.
Melakukan evaluasi secara regular
tentang penggunaan informasi dan melakukan reset terhadap masalah pengelolaan
informasi
9.
Secara kontinyu meningkatkan jasa informasi
untuk menjawab kebutuhan yang selalu berkembang
Menurut
Wicaksono (2004), menyatakan bahwa pustakawan harus memiliki empat jenis
kompetensi, yaitu skill manajemen informasi, skill interpersonal, skill
teknologi informasi dan skill manajemen. Dari berbagai kompetensi yang telah
dikemukakan oleh Wicaksono (2004) tersebut, terdapat tiga skill/kompetensi yang
termasuk ke dalam skill profesional, yaitu skill manajemen informasi, skiil
teknologi informasi, dan skill manajemen yang diuraikan sebagai berikut.
1. Skill
Manajemen Informasi
Skill
manajemen informasi atau kemampuan dalam mengurus segala informasi yang
menyangkut dengan perpustakaan. Berbagai hal yang termasuk dalam skill
manajemen informasi ini adalah mencari informasi, menggunakan informasi, membuat/mencipatakan
informasi, organisasi informasi, dan berbagi/penyebaran informasi.
2. Skill
Teknoloi Informasi
Skill
teknologi informasi ini merupakan kemampuan seorang pustakawan untuk
menggunakan berbagai perangkat Teknologi informasi untuk membantu semua proses
kerja.
3. Skill
Manajemen
Skill
manajemen merupakan kemampuan seorang pustakawan dalam mengatur segala sesuatu,
misalnya dalam hal administratif, waktu dan lain sebagainya.
Bentuk – bentuk kompetensi profesional tersebut,
harus dapat dikembangkan agar dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan
pendidikan baik sekarang maupun dimasa depan.
Di masa depan, tuntutan
zaman dan tantangan pendidikan sudah pasti akan semakin kompleks. Maka dari
itu, kompetensi profesionalisme seorang pustakawan harus dikembangkan mulai
dari sekarang. Hal tersebut ditujukan untuk mencegah berbagai permasalahan yang
timbul akibat tidak seimbangnya kompetensi profesionalisme pustakwan dengan
tuntutan zaman dan tantangan pendidikan. Sehingga salah satu tujuan bangsa yang
berada di pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dapat terealisasikan, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya
peningkatan kompetensi profesionalisme pustakawan di Indonesia memungkinkan
kualitas pendidikan di Indonesia tidak tertinggal dengan kualitas pendidikan –
pendidikan di luar negeri. Sehingga dengan peningkatan kompetensi
profesionalisme pustakawan ini dapat menciptakan generasi – generasi muda yang
dapat bersaing di kancah internasional.
Dalam merealisasikan
peningkatan kompetensi profesional pustakawan ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia menetapkan rancangan standar kompetensi kerja nasional bidang
perpustakaan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No 83/2012. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan SKKNI Bidang
Perpustakaan adalah untuk memajukan dan mengembangkan karir serta profesionalisme
Pustakawan Indonesia, dengan kata lain SKKNI ini dijadikan sebagai standar
kompetensi pustakawan Indonesia. Secara umum, tujuan SKKNI bidang perpustakaan adalah:
1. Meningkatkan
profesionalisme pustakawan dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan
fasilitator informasi.
2. Menjadi
tolak ukur kinerja pustakawan.
3. Menghasilkan
pengelompokan keahlian pustakawan sesuai dengan standardisasi yang telah
divalidasi oleh lembaga sertifikasi.
4. Memberi
arah, petunjuk dan metode atau prosedur yang baku dalam menjalankan profesinya
dengan mengedepankan kode etik kepustakawanan Indonesia.
Adanya SKKNI ini diharapkan dapat membantu atau
mendorong peningkatan kompetensi profesional pustakawan di Indonesia dan dapat
menjadi faktor utama dalam mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan.
Selain itu, Menurut Sulistyo Basuki, ada
beberapa latar belakang diberlakukannya standar kompetensi, diantaranya :
1. Adanya
sikap rasa rendah diri baik diakui maupun tidak di kalangan tenaga kerja Indonesia
bila dibandingkan dengan tenaga kerja dari luar. Rasa rendah diri itu
berpengaruh terhadap daya saing di dunia kerja. Pengalaman lapangan menunjukkan
bahwa kinerja pustakawan Indonesia yang berijasah setara, mjialnya lulusan
program magister dari dalam neegri tidak kalah dengan lulusan setara dari luar
begeri seperti dari Malaysia, Filipina maupun India.
2. Kemajuan
teknologi yang pesat, terutama di bidang teknologi informasi (TI) atau juga disebut
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan pustakawan mengikuti perkembangan
dan mampu mendayagunakannya
3. Persiapan
menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 2015 dan pembentukan Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA).
Standar kompetensi dapat terealisasi secara sempurna
jika ditambah dengan adanya program sertifikasi. Program sertifikasi telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau
internasional. Selanjutnya pada poin ke-2 dijelaskan pula bahwa Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Khaiyatun: 2011)
Adapun program sertifikasi kompetensi pustakawan telah diamanatkan dalam
Undangundang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1, Ayat (8)
yang menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
Program sertifikasi kompetensi pustakawan juga telah
diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan pustakawan dan angka kreditnya pada Bab X Kompetensi
pasal 33 disebutkan bahwa (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji
kompetensi. (2) Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Jadi sangat
jelas bahwa dari pengertian tersebut diatas, pustakawan dalam melaksanakan
tugas disyaratkan sebagai berikut :
1. Memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan
kepustakawanan
2. Meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi
3. Memiliki
sertifikasi kompetensi
Beberapa
alasan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (1) membuat
pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri pustakawan untuk
maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (4)
memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat digunakan sebagai
standar minimal kemampuan pustakawan (Rochani: 2011).
Adanya SKKNI dan program sertifikasi
ini dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi
profesional pustakawan di Indonesia. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme pustakawan adalah dengan
penerapan teknologi dan informasi secara maksimal/prima. Penerapan teknologi
dan informasi secara maksmal ini memiliki berbagai manfaat, khususnya bagi
kompetensi pustakawan, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan
efisiensi kerja
Dengan
penerapan teknologi informasi, waktu yang diperlukan untuk menghasilkan suatu
produk atau melaksanakan kegiatan menjadi lebih singkat, sehingga produktivitas
akan meningkat. Sebagai contoh: pengolahan bahan pustaka/dokumen, kemas ulang
informasi, pelaksanaan layanan informasi dapat dilaksanakan secara lebih cepat.
2. Meningkatkan
efektifitas kerja
Dengan
penerapan teknologi informasi, kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif
sehingga mutu produk dihasilkan akan meningkat. Sebagai contoh: penelusuran
informasi dapat dilakukan ke lebih banyak sumber, sehingga layananinformasi
yang diberikan akan lebih cepat dan akurat.
3. Memperluas
jaringan kerja sama (networking)
Dengan
penerapan teknologi informasi, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan informasi
dapat dilaksanakan dalam lingkup yang lebih luas dan secara lebih cepat.
Sebagai contoh: penyediaan informasi dapat dilakukan secara bekerja sama (interlibrary)
dengan lebih banyak sumber sehingga layanan informasi yang diberikan akan lebih
cepat dan akurat.
4. Memperbanyak
jenis produksi/layanan informasi Penerapan teknologi informasi memungkinkan
diversifikasi atau penyelenggaraan produk-produk baru dalam layanan pusat
dokumentasi dan informasi, seperti layanan informasi secara online,
kemas ulang informasi, alih media/format bahan pustaka, penyelenggaraan layanan
dokumentasi dan informasi digital, dan sebagainya.
Penerapan
SKKNI, program sertifikasi, dan penerapan teknologi informasi secara maksimal
merupakan beberapa cara dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme
pustakawan. Jadi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan bukan menjadi ancaman
lagi di Indonesia khususnya. Akan tetapi, jika tidak ada upaya peningkatan
kompetensi profesional pustakwan, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan.
Permasalahan – permasalahan tersebut secara umum adalah kualitas pustakawan di
Indonesia akan tertinggal dengan negara – negara lain. Sehingga hal tersebut
pun akan berdampak pada kualitas perpustakaan dan kualitas pendidikan pula.
Sehingga di masa depan, sudah dapat dipastikan akan timbul berbagai
permasalahan yang ada, akibat tidak adanya peningkatan kompetensi
profesionalisme pustakawan ini. Berbagai permasalahan di masa depan tidak hanya
menyangkut pada pendidikan saja, tetapi juga di bidang – bidang lain seperti
bidang perekonomian, bidang kesehatan, dan lain sebagainya. Karena sejatinya,
pendidikan merupakan dasar utama dan pertama dalam segala bidang.
SIMPULAN DAN
SARAN
Tuntutan
jaman dan tantangan pendidikan merupakan ancaman bagi Indonesia jika tidak
diupayakan cara untuk mengimbanginya. Salah satu cara untuk mengimbanginya
yaitu dengan meningkatkan kompetensi profesional pustakawan. Kompetensi
profesionalisme ini dirasa merupakan faktor dasar atau faktor utama dalam
meningkatkan kualitas perpustakaan di Indonesia, sehingga jika kompetensi
profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas pendidikan di Indonesia pun dapat
mengalami peningkatan pula. Jika kualitas pendidikan mengalami peningkatan,
maka akan terciptalah para generasi penerus bangsa yang baik dan dapat bersaing
di kancah internasional. Selain itu, berbagai permasalahan yang menyangkut
dengan pendidikan dan perpustakaan pun dapat dicegah karena adanya peningkatan
kompetensi pustakawan ini. Di Indonesia, untuk mewujudkan peningkatan kompetensi
pustakawan, telah dibentuk SKKNI, penerapan teknolog informasi secara maksimal
dan program sertifikasi. Peningkatan kompetensi profesional pustakawan sangat
penting diupayakan agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan di masa depan.
Upaya
– upaya peningkatan kompetensi profesionalisme di Indonesia tidak hanya dapat
dilaksanakan dengan adanya SKKNI, penerapan teknologi informasi secara maksimal
dan program sertifikasi saja, tetapi juga dapat dilakukan berbagai upaya –
upaya lainnya. Selain itu, perlu adanya tindakan yang cukup konsisten baik dari
pemerintah maupun masyarakat dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme
pustakawan ini, agar dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Thorboni. 2015. Belajar
dan Pembelajaran. Yogyakarta : Ar – Ruzz Media
Abidin, Yunus. 2015. Pembelajaran Multiliterasi. Bandung: Refika Aditama
Rodin,
Rhoni. (2015). Sertifikasi Uji Kompetensi
Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas dan Eksistensi Pustakawan
Siregar,
Muhammad Riandy Arsin. (2015). Kompetensi
yang Harus Dimiiliki Seorang Pustakawan (Pengelola Perpustaakaan)
Nurmalina. (2015). Eksistensi dan Kompetensi Pustakawan
Wiratna,
Tritawirasta. (2014). Strategi Pembinaan
Pustakawan dalam Pengelolaan Perpustakaan Elektronik
Dewiyana,
Himma. (2006). Kompetensi dan Kurikulum
Perpustakaan: Paradigma Baru dan Dunia Kerja di Era Globalisasi Informasi
Ramadhani,
Aditya. Hubungan Kompetensi Profesional
Pustakawan dengan Prestasi Kerja pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri di
Kota Surabaya
Fitriani, Dian Novita. Penjiwaan Profesionalisme Pustakawan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus