Pages

Selasa, 28 Juni 2016

Artikel Konseptual "Pentingnya Meningkatkan Kompetensi Profesionalisme Pustakawan untuk Mengimbangi Tuntutan Zaman dan Tantangan Pendidikan di Masa Depan"


ARTIKEL KONEPTUAL
PENTINGNYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESIONALISME PUSTAKAWAN UNTUK MENGIMBANGI TUNTUTAN ZAMAN DAN TANTANGAN PENDIDIKAN DI MASA DEPAN
Wahyu Putri Wijayani

ABSTRAK
Tuntutan jaman dan tantangan pendidikan sangatlah komplek baik sekarang maupun di masa depan. Hal ini dapat dilihat sebagai contohnya negara Indonesia yang semakin hari semakin tertinggal oleh negara asing. Hal ini tentunya dapat membuat eksistensi negara Indonesia turun di mata negara lain. Agar dapat mempertahankan eksistensi suatu negara adalah dengan mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan. salah satu cara untuk mengimbanginya yaitu dengan meningkatkan kompetensi profesional pustakawan. Kompetensi profesionalisme pustakawan adalah kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi. Kompetensi profesionalisme ini dirasa merupakan faktor dasar atau faktor utama dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di Indonesia, sehingga jika kompetensi profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas pendidikan di Indonesia pun dapat mengalami peningkatan pula. Selain itu, berbagai permasalahan yang menyangkut dengan pendidikan dan perpustakaan pun dapat dicegah karena adanya peningkatan kompetensi pustakawan ini. Di Indonesia, untuk mewujudkan peningkatan kompetensi pustakawan, telah dibentuk SKKNI dan program sertifikasi. Peningkatan kompetensi profesional pustakwan sangat penting diupayakan agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan di masa depan

Kata Kunci : kompetensi profesionalisme, pustakawan, tantangan pendidikan, tuntutan zaman

PENDAHULUAN
              Pendidikan merupakan salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan seorang individu. Maka dari itu, pendidikan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman ataupun sebaliknya. Dapat diartikan bahwa  keduanya dijadikan sebagai dua objek yang memiliki kedudukan yang saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain. Kedua komponen ini mempengaruhi eksistensi kehidupan seorang individu dalam suatu masyarakat baik sekarang maupun di masa depan. Oleh karena itu, seorang individu harus mampu memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan tantangan pendidikan untuk dapat mempertahankan eksistensinya dalam suatu masyarakat. Tantangan pendidikan yang sekarang terjadi khususnya di Indonesia adalah pendidikan di negara lain yang jauh lebih maju dibandingkan di Indonesia, sebagai contohnya adalah kualitas pendidikan di negara Singapura dirasa lebih maju dibanding Indonesia dilihat dari sudut pandang produk lulusannya serta fasilitas yang dimiliki pun lebih lengkap dibandingkan di Indonesia. Sedangkan dalam tuntutan zaman ini terlihat dalam hal semakin kompleknya kebutuhan individu dan juga lingkungan yang ditempati oleh individu tersebut. Maka dari itu, seorang individu perlu memenuhi tantangan pendidikan dan tuntutan zaman tersebut demi mempertahankan eksistensinya dalam suatu masyarakat, atau secara globalnya jika dipandang sebagai tujuan bersama hal ini berkaitan dengan mempertahankan eksistensi suatu negara dengan negara – negara lainnya.
            Kedekatan hubungan antara seorang individu atau masyarakat dengan pendidikan dan perkembangan zaman ini mengharuskan seluruh komponen yang berada di sekitarnya untuk dapat turut serta mengimbangi tuntutan dan tantangan ini. Salah satu komponen yang secara tidak langsung berkewajiban untuk mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan ini adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan sangat penting sekali dalam kehidupan masyarakat, dan sangat berpengaruh pada pendidikan. Karena pada dasarnya perpustakaan adalah sumber belajar atau sumber informasi yang mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan bahan pustaka baik berbentuk buku maupun nonbuku kepada masyarakat. Sebagai agen informasi, perpustakaan merupakan pusat dokumentasi dan informasi melaksanakan fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyajian dan penyebaran informasi untuk kepentingan pemakainya. Oleh sebab itu, perpustakaan harus dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan ini, karena keterkaitannya yang sangat dekat dengan masyarakat. Cara perpustakaan dalam mengimbanginya adalah dengan meningkatkan kompetensi profesionalisme pustakawan.
Berdasarkan Pasal 1, Undang - undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan, kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan (Perpusnas,2011). Kompetensi sebagai pustakawan pada umumnya diperoleh di perguruan tinggi dan pengalaman kerja. Tetapi karena adanya perkembangan zaman, yang berupa perubahan yang terjadi pada lingkungan tempat bekerja, kemajuan Teknologi Informasi (TI) yang pesat, dan semakin berkembangnya kebutuhan pengguna menyebabkan pustakawan memerlukan pembinaan dari lembaga terkait untuk dapat mengembangkan kompetensinya, khususnya dalam kompetensi profesionalisme. Menurut The Special Library Association (SLA) pada tahun 2003 (Kismiyati, 2011 dalam Khayatun dan Syaikhu ) menyatakan bahwa kompetensi profesionalisme merupakan kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber – sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Peningkatan kompetensi profesionalisme ini dianggap sangatlah penting dan bertujuan untuk mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan di masa depan. Kompetensi profesionalisme ini dirasa merupakan faktor dasar atau faktor utama dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di Indonesia, sehingga jika kompetensi profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas pendidikan di Indonesia pun dapat mengalami peningkatan pula. Selain itu, berbagai permasalahan yang menyangkut dengan pendidikan dan perpustakaan pun dapat dicegah karena adanya peningkatan kompetensi pustakawan ini.

PEMBAHASAN
            Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Kompetensi menurut UU No. 13/3003 tentang ketenagakerjaan diartikan sebagai kemampuan kerja setiap individu yang berbasis pada pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pedoman dalam mengetahui kemampuan seseorang (pustakawan) dalam menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Menurut The Special Library Association (SLA) pada tahun 2003 yang terdiri dari (Kismiyati, 2011 dalam Khayatun dan Syaikhu, 2011) kompetensi pustakawan terdiri dari dua, yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu. Dalam hal ini, peningkatan kompetensi profesional sangat dibutuhkan dalam mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan. Kompetensi profesional, yaitu kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
              Dalam kaitannya dengan tuntutan zaman dan tantangan pendidikan, kompetensi profesionalisme ini harus dapat mengimbangi keadaan tersebut. Karena jika kompetensi pustakawan, khususnya pada kompetensi profesinalisme  ini tidak dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan akan menyebabkan berbagai permasalahan. Permasalahan – permasalahan tersebut salah satunya adalah berakibat pada pendidikan di Indonesia. Karena fungsi perpustakaan sendiri adalah sebagai sumber informasi maupun sumber pendidikan, maka jika kompetensi seorang pustakawan tidak berkembang, sudah pasti pendidikan di Indonesia pun tidak dapat atau sulit untuk berkembang dan mengimbangi pendidikan – pendidikan di luar negeri. Bentuk – bentuk dari kompetensi profesional seorang pustakawan dapat berupa.
1.      Memiliki keahlian dalam menilai sumber – sumber informasi yang dibutuhkan
2.      Memiliki pengetahuan yang memadai tentang spesialisasi yang menjadi ‘core business’ lembaga
3.      Mampu menyelenggarakan dan mengembangkan layanan informasi yang nyaman, mudah, dan terjangkau
4.      Mampu mencipakan alat bantu yang cukup untuk melengkapi keperluan pengguna dalam pemanfaatan layanan informasi
5.      Mampu mengidentifikasi kebutuhan pengguna akan informasi
6.      Mampu menggunakan teknologi untuk menghimpun, mengolah, dan mendisesiminasi informasi
7.      Mampu mengembangkan produk – produk (informasi) khusus untuk digunakan klien
8.      Melakukan evaluasi secara regular tentang penggunaan informasi dan melakukan reset terhadap masalah pengelolaan informasi
9.      Secara kontinyu meningkatkan jasa informasi untuk menjawab kebutuhan yang selalu berkembang
Menurut Wicaksono (2004), menyatakan bahwa pustakawan harus memiliki empat jenis kompetensi, yaitu skill manajemen informasi, skill interpersonal, skill teknologi informasi dan skill manajemen. Dari berbagai kompetensi yang telah dikemukakan oleh Wicaksono (2004) tersebut, terdapat tiga skill/kompetensi yang termasuk ke dalam skill profesional, yaitu skill manajemen informasi, skiil teknologi informasi, dan skill manajemen yang diuraikan sebagai berikut.
1.      Skill Manajemen Informasi
Skill manajemen informasi atau kemampuan dalam mengurus segala informasi yang menyangkut dengan perpustakaan. Berbagai hal yang termasuk dalam skill manajemen informasi ini adalah mencari informasi, menggunakan informasi, membuat/mencipatakan informasi, organisasi informasi, dan berbagi/penyebaran informasi.
2.      Skill Teknoloi Informasi
Skill teknologi informasi ini merupakan kemampuan seorang pustakawan untuk menggunakan berbagai perangkat Teknologi informasi untuk membantu semua proses kerja.
3.      Skill Manajemen
Skill manajemen merupakan kemampuan seorang pustakawan dalam mengatur segala sesuatu, misalnya dalam hal administratif, waktu dan lain sebagainya.

Bentuk – bentuk kompetensi profesional tersebut, harus dapat dikembangkan agar dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan baik sekarang maupun dimasa depan.
Di masa depan, tuntutan zaman dan tantangan pendidikan sudah pasti akan semakin kompleks. Maka dari itu, kompetensi profesionalisme seorang pustakawan harus dikembangkan mulai dari sekarang. Hal tersebut ditujukan untuk mencegah berbagai permasalahan yang timbul akibat tidak seimbangnya kompetensi profesionalisme pustakwan dengan tuntutan zaman dan tantangan pendidikan. Sehingga salah satu tujuan bangsa yang berada di pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dapat terealisasikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.  Adanya peningkatan kompetensi profesionalisme pustakawan di Indonesia memungkinkan kualitas pendidikan di Indonesia tidak tertinggal dengan kualitas pendidikan – pendidikan di luar negeri. Sehingga dengan peningkatan kompetensi profesionalisme pustakawan ini dapat menciptakan generasi – generasi muda yang dapat bersaing di kancah internasional. 
Dalam merealisasikan peningkatan kompetensi profesional pustakawan ini,  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan rancangan standar kompetensi kerja nasional bidang perpustakaan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 83/2012. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan SKKNI Bidang Perpustakaan adalah untuk memajukan dan mengembangkan karir serta profesionalisme Pustakawan Indonesia, dengan kata lain SKKNI ini dijadikan sebagai standar kompetensi pustakawan Indonesia. Secara umum, tujuan SKKNI bidang perpustakaan adalah:
1.      Meningkatkan profesionalisme pustakawan dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan fasilitator informasi.
2.      Menjadi tolak ukur kinerja pustakawan.
3.      Menghasilkan pengelompokan keahlian pustakawan sesuai dengan standardisasi yang telah divalidasi oleh lembaga sertifikasi.
4.      Memberi arah, petunjuk dan metode atau prosedur yang baku dalam menjalankan profesinya dengan mengedepankan kode etik kepustakawanan Indonesia.
Adanya SKKNI ini diharapkan dapat membantu atau mendorong peningkatan kompetensi profesional pustakawan di Indonesia dan dapat menjadi faktor utama dalam mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan. Selain itu,  Menurut Sulistyo Basuki, ada beberapa latar belakang diberlakukannya standar kompetensi, diantaranya :
1.      Adanya sikap rasa rendah diri baik diakui maupun tidak di kalangan tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan tenaga kerja dari luar. Rasa rendah diri itu berpengaruh terhadap daya saing di dunia kerja. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kinerja pustakawan Indonesia yang berijasah setara, mjialnya lulusan program magister dari dalam neegri tidak kalah dengan lulusan setara dari luar begeri seperti dari Malaysia, Filipina maupun India.
2.      Kemajuan teknologi yang pesat, terutama di bidang teknologi informasi (TI) atau juga disebut teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan pustakawan mengikuti perkembangan dan mampu mendayagunakannya
3.      Persiapan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 2015 dan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Standar kompetensi dapat terealisasi secara sempurna jika ditambah dengan adanya program sertifikasi. Program sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Selanjutnya pada poin ke-2 dijelaskan pula bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Khaiyatun: 2011) Adapun program sertifikasi kompetensi pustakawan telah diamanatkan dalam Undangundang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1, Ayat (8) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Program sertifikasi kompetensi pustakawan juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan pustakawan dan angka kreditnya pada Bab X Kompetensi pasal 33 disebutkan bahwa (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Jadi sangat jelas bahwa dari pengertian tersebut diatas, pustakawan dalam melaksanakan tugas disyaratkan sebagai berikut :
1.      Memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan
2.      Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi
3.      Memiliki sertifikasi kompetensi
Beberapa alasan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (1) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri pustakawan untuk maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (4) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan (Rochani: 2011).
            Adanya SKKNI dan program sertifikasi ini dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi profesional pustakawan di Indonesia. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme pustakawan adalah dengan penerapan teknologi dan informasi secara maksimal/prima. Penerapan teknologi dan informasi secara maksmal ini memiliki berbagai manfaat, khususnya bagi kompetensi pustakawan, yaitu sebagai berikut.
1.      Meningkatkan efisiensi kerja
Dengan penerapan teknologi informasi, waktu yang diperlukan untuk menghasilkan suatu produk atau melaksanakan kegiatan menjadi lebih singkat, sehingga produktivitas akan meningkat. Sebagai contoh: pengolahan bahan pustaka/dokumen, kemas ulang informasi, pelaksanaan layanan informasi dapat dilaksanakan secara lebih cepat.
2.      Meningkatkan efektifitas kerja
Dengan penerapan teknologi informasi, kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif sehingga mutu produk dihasilkan akan meningkat. Sebagai contoh: penelusuran informasi dapat dilakukan ke lebih banyak sumber, sehingga layananinformasi yang diberikan akan lebih cepat dan akurat.
3.      Memperluas jaringan kerja sama (networking)
Dengan penerapan teknologi informasi, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan informasi dapat dilaksanakan dalam lingkup yang lebih luas dan secara lebih cepat. Sebagai contoh: penyediaan informasi dapat dilakukan secara bekerja sama (interlibrary) dengan lebih banyak sumber sehingga layanan informasi yang diberikan akan lebih cepat dan akurat.
4.      Memperbanyak jenis produksi/layanan informasi Penerapan teknologi informasi memungkinkan diversifikasi atau penyelenggaraan produk-produk baru dalam layanan pusat dokumentasi dan informasi, seperti layanan informasi secara online, kemas ulang informasi, alih media/format bahan pustaka, penyelenggaraan layanan dokumentasi dan informasi digital, dan sebagainya.

              Penerapan SKKNI, program sertifikasi, dan penerapan teknologi informasi secara maksimal merupakan beberapa cara dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme pustakawan. Jadi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan bukan menjadi ancaman lagi di Indonesia khususnya. Akan tetapi, jika tidak ada upaya peningkatan kompetensi profesional pustakwan, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan – permasalahan tersebut secara umum adalah kualitas pustakawan di Indonesia akan tertinggal dengan negara – negara lain. Sehingga hal tersebut pun akan berdampak pada kualitas perpustakaan dan kualitas pendidikan pula. Sehingga di masa depan, sudah dapat dipastikan akan timbul berbagai permasalahan yang ada, akibat tidak adanya peningkatan kompetensi profesionalisme pustakawan ini. Berbagai permasalahan di masa depan tidak hanya menyangkut pada pendidikan saja, tetapi juga di bidang – bidang lain seperti bidang perekonomian, bidang kesehatan, dan lain sebagainya. Karena sejatinya, pendidikan merupakan dasar utama dan pertama dalam segala bidang.

SIMPULAN DAN SARAN
              Tuntutan jaman dan tantangan pendidikan merupakan ancaman bagi Indonesia jika tidak diupayakan cara untuk mengimbanginya. Salah satu cara untuk mengimbanginya yaitu dengan meningkatkan kompetensi profesional pustakawan. Kompetensi profesionalisme ini dirasa merupakan faktor dasar atau faktor utama dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di Indonesia, sehingga jika kompetensi profesionalisme ini ditingkatkan, kualitas pendidikan di Indonesia pun dapat mengalami peningkatan pula. Jika kualitas pendidikan mengalami peningkatan, maka akan terciptalah para generasi penerus bangsa yang baik dan dapat bersaing di kancah internasional. Selain itu, berbagai permasalahan yang menyangkut dengan pendidikan dan perpustakaan pun dapat dicegah karena adanya peningkatan kompetensi pustakawan ini. Di Indonesia, untuk mewujudkan peningkatan kompetensi pustakawan, telah dibentuk SKKNI, penerapan teknolog informasi secara maksimal dan program sertifikasi. Peningkatan kompetensi profesional pustakawan sangat penting diupayakan agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan di masa depan.
              Upaya – upaya peningkatan kompetensi profesionalisme di Indonesia tidak hanya dapat dilaksanakan dengan adanya SKKNI, penerapan teknologi informasi secara maksimal dan program sertifikasi saja, tetapi juga dapat dilakukan berbagai upaya – upaya lainnya. Selain itu, perlu adanya tindakan yang cukup konsisten baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme pustakawan ini, agar dapat mengimbangi tuntutan zaman dan tantangan pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Thorboni. 2015. Belajar dan Pembelajaran. Yogyakarta : Ar – Ruzz Media
Abidin, Yunus. 2015. Pembelajaran Multiliterasi. Bandung: Refika Aditama
Rodin, Rhoni. (2015). Sertifikasi Uji Kompetensi Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas dan Eksistensi Pustakawan
Siregar, Muhammad Riandy Arsin. (2015). Kompetensi yang Harus Dimiiliki Seorang Pustakawan (Pengelola Perpustaakaan)
Nurmalina. (2015). Eksistensi dan Kompetensi Pustakawan
Wiratna, Tritawirasta. (2014). Strategi Pembinaan Pustakawan dalam Pengelolaan Perpustakaan Elektronik
Dewiyana, Himma. (2006). Kompetensi dan Kurikulum Perpustakaan: Paradigma Baru dan Dunia Kerja di Era Globalisasi Informasi
Ramadhani, Aditya. Hubungan Kompetensi Profesional Pustakawan dengan Prestasi Kerja pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri di Kota Surabaya
Fitriani, Dian Novita. Penjiwaan Profesionalisme Pustakawan
Tupan. Pembangunan Kompetensi bagi Pustakawan Perpustakaan Khusus Non Pemerintah di Industri

1 komentar: